PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang warga Desa Leduk, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Gema Etika Muhammad (29), menggugat Partai Garuda Rp2,5 miliar. Hal tersebut dilakukan usai namanya dicatut menjadi angggota partai.
"Saya ajukan ke pengadilan karena ada kerugian itu, data saya di curi terus saya tidak bisa daftar PNS," kata Gema kepada wartawan di Purwokerto, Jumat (16/12/2022).
Atas pencatutan nama tersebut, Gema menggugat partai Garuda dan menjalani sidang perdana dengan perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari ini.
Menurut dia, dirinya awal mengetahui namanya dicatut partai Garuda saat ada petugas KPU datang kerumahnya. Setelah itu, dirinya mendatangi kantor KPU untuk melakukan klarifikasi atas pencatutan namanya.
"Saya tahu nama saya dicatut saat ada petugas KPU datang ke rumah pada bulan November. Saya ditanya bener tidak NIK ini atas nama saya, dan bener, tapi saya tidak pernah daftar partai Garuda. Keesokan harinya saya ke KPU untuk klarifikasi, saya sendiri tidak pernah daftar, malah saya sendiri baru tahu partai Garuda karena kasus ini," ucapnya.
Atas pencatutan identitas dirinya itu, Gema kemudian menggugat partai Garuda karena dirinya telah dirugikan. Apalagi dirinya akan mendaftar menjadi PNS yang mensyaratkan tidak terdaftar dalam partai politik.
"Saya merasa identitas saya dicuri, terus saya mau daftar PNS atau TNI Polri kan jadi terhalang. Tahun depan saya ada rencana mau daftar dan itu syaratnya tidak boleh gabung partai politik," ucapnya.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dan dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.
Sedangkan dari pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai Garuda Banyumas M Isnaeni. Turut tergugat adalah KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.
Namun pada sidang perdana tersebut ditunda hingga pekan depan, pasalnya Ketua DPC Partai Garuda tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas juga tidak dilengkapi dengan tanda tangan ketua.
Menurut kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, jika kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.
Bahkan Djoko sangat menyesalkan tindakan para tergugat. Di mana dalam persidangan semua membutuhkan legalitas, terlebih lagi soal identitas diri.
Sementara terkait kehadiran KPU Banyumas, Djoko juga menyayangkan kecerobohan KPU yang hanya menyerahkan surat tugas tanpa adanya tanda tangan dari ketua KPU. Bahkan, Djoko menilai jika Partai Garuda, KPU maupun Bawaslu tidak memahami Undang-Undang Pemilu.
Sebab yang berwenang untuk menghadiri sidang gugatan tersebut adalah ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua umum Partai Garuda sebagai tergugat. Atau dapat diwakilkan ke pejabat di daerah, namun disertai dengan surat kuasa.
“Lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, yaitu parpol ternyata tidak paham aturan dalam menghadapi persidangan. KPU sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan representasi negara juga ceroboh dan tidak memahami UU, demikian pula dengan Bawaslu,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, Gema sebagai penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.
Sementara menurut komisioner KPU Banyumas, Hanan Wiyoko saat dikonfirmasi wartawan mengakui jika surat tugas dari ketua KPU Banyumas belum ditandatangani dan hanya diberikan stempel saja.
“Hari ini, kita memang belum sempat ketemu dengan Pak Ketua dan surat tugas ini diberikan oleh staf KPU, saya sendiri hanya menerima dan langsung berangkat ke PN, tanpa memeriksa isi surat tersebut,” jelasnya.
Selain itu, terkait ketidakhadiran KPU RI sebagai pihak tergugat, Hanan mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Jateng maupun KPU RI terkait gugatan tersebut.
“Hari ini, KPU RI rencana baru akan ke Banyumas, kemungkinan besar untuk berkoordinasi tentang gugatan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni mengatakan, jika dirinya telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol, beberapa waktu lalu. Pihaknya juga mengakui jika tidak pernah memasukkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda.
"Kami dipanggil KPU karena ada komplain dari masyarakat. Kami langsung buatkan surat pencoretan, bahwa nama tersebut bukan merupakan angggota Partai Garuda," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait