PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Ada pengakuan mengagetkan dari AK (57) warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) yang menjadi tersangka penipuan hingga Rp7,6 miliar lebih. Duit sebanyak itu dipakai oleh pelaku untuk foya-foya.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan tersangka pelaku penipuan Rp7,6 miliar tersebut mengaku kalau uangnya dipakai membiayai kesenangannya.
“Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan itu dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang. Uangnya kemudian digunakan pelaku berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak lagi berjalan,”jelasnya.
Petugas kepolisian menjerat AK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bakal dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain,”ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satreskrim meringkus AK setelah mendapat laporan dari korban atas nama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga. “Kami menerima laporan pada 19 Agustus 2022. Kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020,”ujarnya.
Menurut dia, modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya. "Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," jelas Kapolres.
Bahkan saat cek tersebut akan jatuh tempo, kata dia, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku. AK melakukannya supaya korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.
Kasat Reskrim mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.
"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.
Menurut dia, pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
Atas dasar iming-iming tersebut, kata dia, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.
"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, kata dia, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itulah, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," kata Kasatreskrim.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait