Dwi Arini Ernawati
PPKM atau Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah resmi dicabut pada tanggal 30 Desember 2022, yang diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Alasan pemerintah mencabut PPKM karena Indonesia tidak lagi mengalami gelombang covid 19 sejak sebelas bulan terkahir dan kasus harian covid 19 telah menurun secara signifikan.
Yuk, coba kita lihat datanya : untuk gelombang covid 19 di tahun 2021 merangkak naik sejak bulan Maret sampai puncaknya di bulan Agustus, mencapai lebih dari 50 ribu kasus, saat itu tentunya kita masih ingat, covid 19 menjadikan suasana sangat mencekam, kasus kematian banyak terjadi di sekitar kita, mobil ambulan tiap hari lalu lalang dengan sirinenya.
Kemudian gelombang melandai turun sampai di akhir tahun 2021, dan di tahun 2022, gelombang covid 19 naik lagi di awal bulan Februari dengan kasus harian mencapai lebih dari 60 ribu kasus. Kemudian melandai sampai saat ini.
Data kasus harian Covid-19 memang saat ini sudah turun drastis, pada 30 Desember 2022, kasus harian ada di angka 552, lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya, 29 desember 2022 di angka 685.
Namun perlu diingat juga kalau jumlah orang yang diperiksa saat ini juga lebih sedikit.
Saya pribadi kurang setuju bahkan agak heran dengan pencabutan PPKM ini, saya heran di masalah waktu pencabutannya, kenapa kok di tanggal 30 Desember ya? Apa pemerintah tidak bisa bersabar sebentar untuk menentukan pencabutannya di bulan Januari 2023 saja.
Kenapa saya kurang setuju? Coba yuk kita pikirkan, di tanggal 30 Desember , masyarakat Indonesia masih dalam euforianya menjalani masa liburan panjang selama 2 minggu, liburan anak sekolah dan liburan nataru.
Pergerakan masyarakat masih sangat tinggi lho, ada yang pulang kampung, ada yang melakukan study tour, ada yang berdharma wisata ke kota lain, kantor dan perusahaan banyak melakukan acara “gathering”.
Bus bus pariwisata hilir mudik setiap hari, hotel hotel penuh. Dalam bahasa gaulnya, masyarakat Indonesia sedang asyik ‘healing”. Belum lagi di malam tahun baru, bisa dipastikan ada acara kumpul kumpul pesta kembang api.
Apa kondisi tersebut tidak riskan menaikkan kasus covid 19 lagi? apalagi sebagian besar masyarkat saat ini sudah mulai teledor, tidak patuh lagi pakai masker, karena sudah merasa kebal pasca vaksin.
Menurut saya, akan lebih tepat dan bijak kalau keputusan pencabutan PPKM itu diberlakukan nanti setelah liburan usai, setelah perayaan nataru berakhir, setelah rakyat Indonesai kembali ke titik semula sebelum healing.
Mestinya pemerintah melakukan evalusi terlebih dahulu bagaimana dampak liburan dan perayaan nataru terhadap kasus covid 19, terjadi gelombang naik atau tidak. Walaupun vaksinasi dirasa berhasil dan masih berjalan, akan lebih aman jika pemerintah bersabar sebentar.
Tapi saat ini sudah terlanjur PPKM dicabut, terus bagaimana? Yuk, kita lakukan pembatasan pada diri sendiri, tetap disiiplin pakai masker, tetap rajin rajin cuci tangan dan lindungi diri kita dengan vaksinasi dan booster.
Jangan sampai masa masa mencekam akibat Covid-19 terulang lagi. Kita berdoa semoga setelah liburan dan perayaan nataru dan seterusnya, Indonesia tetap aman, gelombang Covid-19 tidak merangkak naik, rakyat Indonesia tetap bisa beraktivitas dengan nyaman.
dr Dwi Arini Ernawati MPH, Dosen FK Unsoed Purwokerto
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait