JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini tertuang dalam Immendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.
"Perpanjangan PPKM berlaku efektif mulai tanggal 15-21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (15/3/2022) malam.
Safrizal menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ada di dalam Inmendagri tersebut.
Di antaranya, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah.
Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait