Perkara telah Putus, Warga Minta Kelola Proyek Green House Melon Sokawera yang Mangkrak

Elde Joyosemito
Warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas meminta supaya green house melon yang mangkrak bisa dikelola. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas meminta supaya green house melon yang mangkrak bisa dikelola.

Mangkraknya proyek tersebut sesudah terbongkarnya korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house tahun 2021 sila,.

Dua orang dekat anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap, yaitu MT dan AM telah menjadi terpidana. Proses hukum sudah selesai dan bangunan mangkrak tersebut bakal dikelola oleh warga.

Sebab, mangraknya bangunan dengan luas lebih ddari 0,5 hektare (ha) tersebut mengganggu dan lahannya bisa dipakai oleh warga. 

Pengelola Baron Forest Adventure, Yusuf (39), mengatakan dengan adanya bangunan mangkrak itu justru menurunkan minat wisatawan yang datang. Padahal, kalau bangunan green house dibongkar dapat untuk menunjang wisata. 

"Tadinya untuk menopang wisata agar lebih ramai. Tapi dengan kondisi mangkrak, justru mengganggu kunjungan wisata. Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja. Nantinya bisa dimanfaatkan untuk yang lain, misalnya taman atau tempat parkir,”ujarnya.

Warga lainnya, Kholid (45) berharap, lahan setempat dapat dimanfaatkan warga sekitar.

"Sudah lama mangkrak hampir dua tahunan ini. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu,”ujarnya.

Kholid mengatakan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota.

"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana,”jelas dia.

Kholid mengatakan lahan tersebut milik kerabat salah satu anggota DPR RI. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house yang sempat disita negara itu kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Itu bukan milik negara, putusan Pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,”ujar Sunarwan.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network