PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Usia tua seharusnya sudah mulai memikirkan jalan terang. Tetapi tidak dengan empat warga yang sudah berusia uzur ini. Sebab, W (70), SA (69), K (67) dan J (50) diduga kuat melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak usia 12 tahun inisial A.
Keempatnya saat sekarang harus berurusan dengan Polresta Banyumas. Mereka harus mempertanggjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu (11/1/2023) lalu.
"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja yang merupakan tetangga Korban,”tegas Kasat Reskrim.
Saat diperiksa, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait