Polisi Buru 3 Pelaku Pemerkosaan Bocah 12 Tahun, Kuburan Jadi Salah Satu Tempat Perbuatan Bejat Itu

Elde Joyosemito
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim Polresta Banyumas memburu 3 buron yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Patikraja, Banyumas. Polisi juga mengungkap, bahwa perilaku bejat para pelaku tidak hanya dilakukan di rumah atau hotel, melainkan juga di kuburan.

Hingga kini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Karena dugaan kuatnya, ada 8 pelaku, maka masih ada 3 orang yang tengah diburu.

Setelah kasus terbongkar, polisi menangkap 4 orang. Yakni W (70), J (50), SA (69), K (67). Keempat tersangka merupakan tetangga korban. Sedangkan pada Rabu (18/1/2023), Polresta Banyumas kembali meringkus lagi satu pelaku yakni Y (27).

“Kalau sebelumnya, kami menangkap empat orang yang usianya sudah di setengah baya dan tua, tetapi yang terakhir ini masih muda. Umurnya 27 tahun. Selain itu, polisi juga masih memburu 3 orang pelaku,”kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.

Kasat Reskrim mengatakan 3 pelaku yang masih buron tersebut sudah tidak berada di sekitar rumahnya. Mereka telah mearikan diri. “Kami masih terus melakukan pencarian untuk menemukan ketiga terduga pelaku,”tegasnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyebutkan, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. 

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” katanya. 

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

“Karena tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi.”

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA). 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network