JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami motif di balik rencana Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, yang berniat membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyidik akan menelusuri lebih jauh tujuan serta skema pemberian uang tersebut untuk melihat adanya unsur tindak pidana yang lebih luas.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dana THR tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tercatat, Syamsul berhasil mengumpulkan uang hingga Rp610 juta yang ditarik dari 23 perangkat daerah di wilayahnya.
"Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang setianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/3/2026).
Budi menilai seharusnya Bupati tak perlu lagi untuk memberikan THR kepada Forkopimda. Pasalnya, menurut Budi, sejumlah perangkat dan pejabat itu telah menerima THR dari pemerintah.
"Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus. Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkominda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa," jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
