Pakar Hukum Pidana Unsoed Nilai Tuntutan Jaksa telah Penuhi Rasa Keadilan dan Kebenaran

Elde Joyosemito
Guru Besar Unsoed Prof Hibnu Nugroho

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa tuntutan jaksa dalam kasus Ferdy Sambo sudah memenuhi keadilan dan kebenaran. Jaksa penuntut umum (JPU) telah memperhatikan bukti-bukti materiil para terdakwa.

“Saya kira, tuntutan jaksa sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, berdasarkan bukti-bukti materiil, FS, PC, KM, RR dan RE secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,”kata Prof Hibnu pada Jumat (20/1/2023).

Kemudian, lanjut Prof Hibnu, terkait dengan pidana jaksa memiliki kewenangan penuh terhadap masing-masing terdakwa terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan. “Jaksa mempunyai kewenangan terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan pasal yang diancamkan,”tegasnya.

Menurut guru besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut, tuntutan dari JPU telah mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran dengan memperhatikan peran masing-masing terdakwa. 

“Ancaman hukuman dari JPU kepada para terdakwa berbeda-beda. Itu karena memperhatikan peran masing-masing. Baik peran FS, Bu PC, KM, RR, RE, itu sudah berdasarkan pweran masing-masing terdakwa,”tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network