Bharada E Akan Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK

Puteranegara Batubara
Bharada E atau Richard Eliezer saat dimintai keterangan sebagai saksi tewasnya Brigadir J.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bharada E atau Richard Eliezer tersangka kasus penembakan Brigadir J, akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Pengajuan akan disampaikan  ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network