Terima Kades Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

Arbi Anugrah
Terima Kades Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan. Foto: Dok Bamsoet

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima para kepala desa asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ia mendukung perjuangan kepala desa terkait revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Menurut Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan mengatakan para kepala desa tidak perlu khawatir terkait pasal 39 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Karena revisi UU No. 6 Tahun 2014 tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa.

"Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Saat ini, lanjut Bamsoet, revisi terkait UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Apalagi parlemen pada dasarnya sudah setuju, dan kabarnya Presiden Joko Widodo juga sudah setuju.

Para kepala desa asal Kabupaten Purbalingga yang datang ke Jakarta antara lain, Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Bamsoet juga menjelaskan, pihaknya terus mendorong agar kepala desa dan perangkat desa yang sudah tidak lagi menjabat, BPJS mereka tetap dapat dibayarkan oleh negara. Sehingga saat pensiun di usia 60 tahun tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

Semua itu sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras para kepala desa di Indonesia. "Apalagi mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa," jelasnya.

Bamsoet juga menjelaskan, pada tahun 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun, dan akan dialokasikan untuk 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Maka nantinya, setiap desa akan mendapatkan Rp1 miliar lebih per tahunnya.

Menurut Bamsoet, kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Maka semua dimulai dari pembangunan di pedesaan. Sedangkan untuk pengelolaan dana desa diperlukan pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan.

"Jangan sampai kerja keras dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network