Dana Desa 2026 Fokus Dukung KDMP, Pemdes di Banyumas Target Partisipasi Warga Capai 50 Persen

Arbi Anugrah
Dana Desa 2026 Fokus Dukung KDMP, Pemdes di Banyumas Target Partisipasi Warga Capai 50 Persen. Foto: Arbi Anugrah

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id  – Pemerintah Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menggelar dua agenda penting pada Senin (3/11/2025), yakni Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) 2026.

Kedua kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menentukan arah penggunaan Dana Desa Pageraji tahun 2026, terutama untuk mendukung pembentukan dan penguatan koperasi desa.

Kepala Desa Pageraji, Sutono, menjelaskan bahwa sekitar 30 persen Dana Desa tahun 2026 akan digunakan untuk menopang operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rencana pembangunan desa untuk tahun 2026, 30 persen dari Dana Desa ini digunakan untuk membackup adanya Koperasi Desa Merah Putih. Ini program prioritas nasional agar koperasi bisa cepat berjalan,” ujar Sutono.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 12 ribu jiwa, Sutono menargetkan Pageraji menjadi desa dengan anggota koperasi terbanyak di Kabupaten Banyumas.

“Harapan kami, anggota Koperasi Merah Putih Pageraji bisa jadi juara satu se-kabupaten. Warga yang tidak ikut rugi, karena koperasi ini dibackup pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila koperasi menghadapi kendala dalam membayar cicilan pinjaman, maka Dana Desa yang telah disisihkan sebesar 30 persen akan menjadi penopang utama. Sutono juga mengajak seluruh peserta musyawarah untuk membantu menyosialisasikan manfaat koperasi kepada masyarakat.

“Kami berharap setidaknya 50 persen penduduk Pageraji ikut jadi anggota koperasi. Dengan anggota yang banyak, koperasi bisa mandiri walau tanpa instruksi pinjaman,” katanya.

Namun, ia mengakui bahwa alokasi besar untuk koperasi akan berdampak pada berkurangnya porsi pembangunan fisik desa.

“Kami tetap mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan, salah satunya dengan mengajukan bantuan keuangan ke kabupaten, provinsi, maupun pusat,” tambah Sutono.

Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, menegaskan bahwa pelaksanaan Musdesus Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kegiatan ini wajib diselesaikan paling lambat 10 November 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan Musdesus untuk persetujuan dukungan biaya koperasi.

“Mulai tanggal 29 Oktober sampai 7 November, kami maraton di 20 desa melaksanakan Musdesus KDMP,” jelas Susanti.

Dalam Musdesus, dibahas tiga hal penting, yakni rencana usaha koperasi, rencana pinjaman ke Bank Himbara, dan persetujuan dukungan pembayaran cicilan pinjaman yang akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi dari kepala desa. Selain itu, juga disampaikan ajakan bagi seluruh warga untuk menjadi anggota koperasi.

“Suka tidak suka, mau tidak mau, koperasi ini harus kita dukung. Dana desa 30 persen dikunci untuk penjaminan pinjaman koperasi,” tegasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network