Saat penggerebekan, polisi juga mendapati warga negara asing (WNA) berinisial FBD (26) yang merupakan seorang disk jockey (DJ) sedang melayani pelanggan.
Dia juga terlibat dalam kasus yang sama dan menjadi korban prostitusi. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan muncikari berinisial JB (43) warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka. Dia diketahui sudah mengenal selebgram TE sejak 2 tahun terakhir.
“Untuk siapa saja kira-kira atau pun apakah ada korban lainnya atau tersangka lain, kita akan mengembangkan lebih lanjut,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi adanya prostitusi melibatkan artis selebgram di salah satu hotel Kota Semarang.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap beberapa orang, termasuk TE dan FBD yang sedang berhubungan badan dengan pelanggan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti alat kontrasepsi berupa kondom bekas pakai maupun yang belum terpakai, handphone serta uang tunai Rp13 juta.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait