"Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk penyelidikan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku AR terancam dijerat Pasal 48 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
