JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Islam mengajarkan berbagai hal secara lengkap kepada umat Muslim, salah satunya adalah tentang penggunaan media sosial. Ada banyak hal yang boleh dan tidak boleh di-share atau dibagikan sebagai kabar meski hanya sebuah status.
Bukan tanpa alasan Islam melarang umatnya untuk tidak membagikan beberapa hal di linimasa medsos. Ini dilakukan agar umat manusia dapat terhindar dari sesuatu yang kurang baik setelah membagikan sebuah unggahan di media sosial.
Tapi sayangnya, masih banyak pengguna medsos saat ini yang belum berpikir bijak saat mengunggah konten di media sosial. Akibatnya bisa menimbulkan berbagai hal yang kurang baik.
Lantas, hal apa saja yang tidak boleh dibagikan di media sosial sesuai ajaran Islam. Berikut ulasannya seperti dirangkum dari MNC Portal Indonesia.
1. Masalah pribadi
Apa yang tidak boleh dibagikan di media sosial menurut ajaran Islam, salah satunya adalah mengumbar masalah pribadi sebagai status. Akan sangat membahayakan jika akun tersebut memiliki pengikut yang banyak. Artinya, dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat pun akan lebih besar.
Perilaku yang demikian juga diyakini dapat menimbulkan permasalahan baru. Bahkan, bagi setiap muslim dianjurkan untuk selalu menunjukkan keceriaan pada wajahnya di depan banyak orang, meski dirinya memiliki masalah pribadi.
"Orang mukmin akan selalu tampak senang di wajah. Kalau duka disimpan di dalam hati, bahkan pasangannya tidak tahu. Itu sebisa mungkin dilakukan," kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan jamaah yang ditayangkan kanal YouTube-nya.
2. Foto makanan
Syekh Ali Jaber juga pernah menjelaskan tentang hal apa saja yang tidak boleh di-share di media sosial menurut ajaran agama Islam. Syekh Ali Jaber bahkan sempat menyinggung soal kebiasaan orang yang gemar mengunggah foto makanan sebelum disantap.
Syekh Ali Jaber menjelaskan, meskipun tidak ada larangan dalam Islam dalam mem-posting makanan, namun alangkah baiknya jika hal tersebut dihindari. Sebab, hal ini dinilai tidak layak dan kurang adab dalam Islam.
"Lebih baik menghindari, karena itu tidak layak dan kurang adab di dalam Islam," jelas Syekh Ali Jaber dalam tayangan di YouTube.
3. Fitnah hingga pornografi
Terkait hal yang tidak boleh dibagikan masyarakat, khususnya umat Islam di media sosial juga disoroti oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk beberapa perilaku bermedia sosial yang tidak sepantasnya dilakukan umat Muslim.
Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, jelas MUI, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: (1) Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan; (2) Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
(3) Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; serta (4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait