PURWOKERTO, iNews.id - Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal. Ketentuan tersebut juga meliputi aturan tentang persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.
Jika Anda hendak bepergian, silakan simak syarat perjalanan naik kereta api bulan Desember 2021 dan Januari 2021. Ini juga termasuk syarat naik kereta api jarak jauh periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Vice President Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.
"Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Daniel dalam siaran persnya, dikutip pada Jumat (19/12/2021).
Berikut rincian syarat naik kereta api
A. Syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 selengkapnya.
1. Untuk usia di atas 17 tahun:
- Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait