Nafsu Tak Terbendung, Perempuan Muda di Banyumas Jadi Korban Paman Sendiri Hingga Hamil

Arbi Anugrah
Nafsu Tak Terbendung, Perempuan Muda di Banyumas Jadi Korban Paman Sendiri Hingga Hamil. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang perempuan muda di Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban kebejatan pamannya sendiri. Perempuan muda berinisial RD (19) disetubuhi sang paman saat berusia 16 tahun atau pada tahun 2019 silam.

"Kami mengamankan pelaku R (57) warga Kecamatan Kebasen. Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Agus menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Juli 2019 saat pelaku R sedang berada di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Kebasen. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban yang tengah menonton televisi bersama ibunya di ruang tamu, tiba tiba diminta oleh pelaku R untuk mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar. 

Selanjutnya pelaku R duduk disebelah korban, namun korban malah keluar rumah hingga membuat R mengomel-ngomel. Pelaku R bahkan menarik tangan korban dan meminta untuk masuk ke dalam rumah, lalu korban juga sempat didorong hingga jatuh terlentang di atas kasur di depan TV. 

"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak, kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang diatas kasur depan TV, kemudian pelaku menyetubuhi korban", jelasnya. 

Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R tersebut membuat korban hamil hingga melahirkan. Atas perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku R.

Saat ini pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos dan celana pendek serta pakaian dalam telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 tentang TPKS," tutupnya. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network