BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan perempuan muda di Banyumas berinisial GN (22) sebagai tersangka kasus penemuan mayat bayi baru lahir. GN diduga merupakan ibu dari mayat bayi perempuan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, kasus tersebut berawal dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas pada Minggu (8/10) lalu. Saat ditemukan, kondisi bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Menurut Agus, motif daripada tersangka hingga tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya itu diduga karena perempuan muda tersebut malu dan takut perbuatannya itu diketahui oleh orang tuanya. Sebab, perempuan muda yang pernah bekerja dan tinggal di Jakarta itu masih berstatus lajang.
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," ucap Agus.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait