Di tempat itulah pelaku mengamuk. Dia membacok korban dengan membabi buta, hingga akhirnya korban tewas bersimbah darah. "Jadi pelaku ini cemburu. Sebab, istri sirinya berhubungan dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Dwiyogo, Jumat (24/12/2021).
Di hadapan polisi, pelaku IG mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sakit hati dan marah karena melihat istri sirinya berada di kamar kos korban. "Saya cemburu. Dia istri saya," katanya. Atas tindakan itu, pelaku IG dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait