GUNUNGKIDUL, iNews.id – Kopral 2 DA anggota Kodim 0730/Gunungkidul, DIY, terlibat dalam tabrak lari di Nagreg hingga menyebabkan sejoli tewas.
Komandan Kodim (Dandim) 0730/Gunungkidul Letkol Kav Anton Wahyudo menyerahkan proses hukum terhadap oknum anak buahnya, Kopral Dua DA. Lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kodam Siliwangi dan kasusnya masih ditangani.
"Keterangan pers secara resmi akan dijelaskan dan disampaikan oleh Kapendam III/Siliwangi dan Pomdam III/Siliwangi sebagai penyidik. Di sisi lain locus delicti (TKP) berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi (Jabar)," kata Dandim 0730/Gunungkidul Letkol Kav Anton Wahyudo melalui pesan singkatnya, Minggu (26/12/2021).
Dandim mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi atau keterangan terkait kasus tersebut. Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh Kodam Siliwangi.
"Mohon maaf kami tidak berkewangan untuk memberikan informasi maupun keterangan karena tidak mengetahui fakta maupun data hasil penyidikan dan olah TKPnya.
Silakan koordinasi dengan Pendam III/Siliwangi baik melalui wibsite maupun akun resmi Penerangan Kodam III/Siliwangi," ujar Anton. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyebut satu dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), yakni Kopral Dua DA anggota Kodim 0730/Gunungkidul, DIY. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait