Fakta Kasus Tabrak Lari Nagreg, Korban Diseret dan Dibuang ke Sungai Serayu dari Jembatan

Tim iNews
Pelaku dan mobilnya (lingkaran merah) saat menggotong korban Handi Saputra di Nagreg,

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah fakta-fakta baru kasus tewasnya Handi Saputra (18) dan Salsabila (16) korban kecelakaan di Nagreg yang kemudian dibuang ke sungai, semakin terbuka. Hal itu disampaikan oleh Kopda A. Dia mengungkap kronologi peristiwa tersebut. Berikut fakta-faktanya:

1.Sempat Meminta Dibawa ke RS 

Kopda A mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P, pelaku lainnya untuk membawa korban kecelakan tersebut ke rumah sakit namun saran tersebut ditolak. Kolonel P malah mengambil kemudi mobil minibus hitam dan membawa kedua korban dengan memerintahkan kepada Kopda A dan Koptu AS (pelaku ketiga) untuk membuang korbannya ke sungai dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.  

“Setelah membuang korban kami melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel P di Kalasan Yogyakarta, di dalam perjalanan Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," ujar Kopda A dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/12/2021).  

2. Korban Diseret Lalu Dibuang ke Sungai

Dalam proses membuang kedua korban tersebut, Koptu AS turun dari mobil untuk menurunkan kedua korban, lalu Kolonel P dan Kopda A menyeret Hendi Saputra dan Salsabila ke jembatan dan membuangnya ke Sungai Serayu.  Setelah membuang kedua korban, ketiganya lalu kembali ke kediaman masing-masing. 

3. Ungkap Kronologi Kecelakaan 

Kopda A menyampaikan bahwa Hendi dan Salsabila berboncengan tanpa menggunakan helm dalam kecelakaan naas yang berlangsung pada Rabu 8 Desember 2021.  Lalu tiba-tiba kendaraan Satria FU dengan Nopol D 2000 RS tersebut menabrak truk yang melintas di lokasi hingga terpental dan masuk ke kolong mobil Panther hitam yang dikendarinya.  

"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan, karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel P berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu AS untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata dia.

Dalam perjalanan itu, Kopda A menyampaikan kepada Kolonol P agar kedua korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, saran tersebut ditolak oleh oknum perwira TNI AD dengan tiga melati di pundak. Ia melanjutkan bahwa kemudian Kolonel P mengambilalih kemudi sehingga perjalanan dilanjutkan menuju Daerah Istimewa Yogkarta. 

 "Sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua Korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujarnya.

4. Dihukum Setimpal

Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang tersandung kasus kematian sejoli Hendi dan Salsabila. TNI AD pun telah menahan ketiga orang tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.

"TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS," tegas Tatang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

Tatang memastikan, proses hukum pun akan dijalankan secara tegas dan transparan. Tak hanya itu, kata dia, TNI AD akan memberikan hukuman setimpal kepada tiga pelaku guna memenuhi rasa keadilan. "Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network