PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan empat tersangla dalam kasus bentrokan antara dua ormas yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Paguyuban Lowo Ireng yang terjadi di Desa Banteran, Sumbang pada Selasa (7/3/2023) malam lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan keterlibatkan empat tersangka dalam kasus bentrokan tersebut berbeda-beda. Emnpat pelaku bentrokan yang menjadi tersangka adalah TM (35) dari Paguyuban Lowo Ireng. Kemudian tiga tersangka lain dari PP yakni MA (25), T (43)dan A (45).
Untuk tersangka TM (35) dan MA (25), keduanya dari ormas yang berbeda, mereka merupakan pelaku penyebaran voice note (VC). Kemudian untuk T (43) dan A (45) dari PP diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng. Kedua korban mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Wijayakusuma Purwokerto.
“Untuk TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’,”ujarnya
Kapolres melanjutkan, dua tersangka lain sebagai pelaku penganiayaan bakal dikenai pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. “Kami terus mengembangkan kasus ini,”ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto dan Kasi Humas AKP Siti Nurhayati.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bentrok antaroknum ormas tersebut bermula dari proyek wahana bermain milik seorang pengusaha bernama Imam dengan mempekerjakan sekitar 4-5 orang anggota Lowo Ireng.
Kemudian terjadi longsoran tanah uruk ke saluran irigasi sehingga mengakibatkan keruh airnya. Sehingga banyak ikan di kolam yang mati.
Sebetulnya, sudah dicarikan solusi dengan duduk bersama melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa, bahkan di sana ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tetapi kemudian ada puluhan berseragam ormas yang datang. Dari sana muncullah voice note yang yang beredar di kedua ormas. Isinya mengadu domba. Pesan suara inilah yang diduga memicu keributan.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengungbentrokan tersebut melibatkan sekitar 150-200 orang dari Lowo Ireng. Sedangkan dari PP sekitar 300-400 orang.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait