Ini Daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Mitra BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto saat ini telah bekerja sama dengan 38 PLKK yang berada di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto saat ini telah bekerja sama dengan 38 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tersebut terdiri dari 27 PLKK di Kabupaten Banyumas yakni 10 KLinik dan 17 RS. Secara lengkap adalah sebagai berikut:

Daftar Klinik

1. Klinik Brayan Sehat
2. IDI
3. Mediska
4. Klinik Muhammadiyah
5. PMI Banyumas
6. Klinik Pratama Rawat Jalan UMP
7. Klinik Pratama Rawat Jalan Yos Sudarso
8. Klinik Utama Amanda
9. Klinik Vira Medika
10. Klinik Handayani Medica

Daftar RS

1. RS Orthopaedi
2. RS Sinar Kasih
3. RSI Purwokerto
4. RSU Dadi Keluarga
5. RS Wijayakusuma
6. RSU Hidayah Purwokerto
7. RSUD Ajibarang
8. RSUD Banyumas
9. RSUD Prof Dr Margono Soekarjo
10.RS Hermina
11.RSKB Jatiwinangun
12.RSKB Mitra Ariva
13.RSK Mata
14.RS Siaga Medika
15.RSU An Ni’mah
16.RSU Wiradadi Husada
17.RS JIH Purwokerto

Untuk Purbalingga terdapat 7 PLKK, 2 Klinik dan 5 RS

Daftar Klinik
1. Klinik PMI Purbalingga
2. Klinik Handayani Medica Kalimanah

Daftar RS 
1. RSU Harapan Ibu
2. RSU PKU Muhammadiyah
3. RSU Siaga Mediaka
4. RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata
5. RS Nirmala

Sedangkan Banjarnegara ada 4 PLKK, 1 Klinik dan 3 RS

Daftar Klinik

Klinik Anatasia

Daftar Rumah Sakit 
1. RS Emanuel
2. RSI Banjarnegara
3. RSUD Hj Anna Lasmanah

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menjelaskan, 38 pusat layanan kecelakaan kerja tersebut merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja bisa mengajukan klaim untuk memperoleh biaya pengobatan.

“Dengan adanya PLKK ini, kami berharap para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Haryo Wicaksono mengatakan, kedepannya BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto akan merencanakan penambahan jaringan PLKK, terutama PUSKESMAS di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. 

“Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirasa perlu memperluas coverage PLKK agara dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta,”ujarnya

Haryo menambahkan, jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu juga untuk diketahui bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network