Kasus Dugaan Investasi Bodong, Polresta Banyumas Telusuri Aset Rp10 Miliar 

Elde Joyosemito
Polresta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset milik tersangka yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Selain memproses perkara pokok, penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset milik tersangka yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan, langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan TPPU sekaligus untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

"Kami tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi. Karena itu kami melanjutkan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Petrus.

Berdasarkan data yang telah dihimpun penyidik, sebanyak 16 korban telah melaporkan kasus tersebut dengan total kerugian sekitar Rp3,3 miliar. Namun, kepolisian memperkirakan jumlah korban sebenarnya melebihi 100 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial N alias D diketahui merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network