PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim PPRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas berusaha untuk menjaga kondusivitas bulan Ramadhan. Salah satunya adalah gerak cepat mengamankan ribuan butir petasan atau mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023).
Tim PRC mengamankan mobil pengangkut dan pengendara langsung diamankan petugas. Petugas menangkap pada Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 WIB. Dua orang tersebut adalah ES (27) dan DA (28), keduanya warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan,’ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23).
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian/monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil carry,”ungkap Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng, 1 renteng berisi 50 petasan (total 3.500). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng, 1 renteng berisi 70 petasan (total 3.500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana. "Jadi total ada 7.000 butir petasan,”jelas Kasat Reskrim.
Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satreskrim Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara,”pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait