Tempat Pangkas Rambut di Afghanistan Dilarang Terima Cukur Janggut, Taliban: Haram!

Muhaimain
Tempat-tempat pangkas rambut atau barbershop dilarang Taliban untuk mencukur atau pun memangkas janggut pelanggan yang datang.  (Foto: Thair Khan/VOA)

KABUL,iNews.id - Tempat-tempat pangkas rambut atau barbershop dilarang Taliban untuk mencukur atau pun memangkas janggut pelanggan yang datang.  Mereka mengeklaim tindakan itu haram atau dilarang dalam Islam. 

Mereka mengyebut tindakan itu haram atau dilarang dalam Islam.  Larangan ini muncul dalam dekrit terbaru setelah beberapa hari sebelumnya, penguasa tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para wanita Afghanistan. 

VOA, dalam laporannya, Jumat (31/12/2021), mengatakan telah menerima salinan dekrit yang dikeluarkan Kementerian Afghanistan untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan minggu ini. 

Seorang pejabat Taliban membagikan dekrit asli dalam bahasa Pashto. Namun, keasliannya belum dikonfirmasi secara publik oleh pimpinan senior. Ketika dihubungi oleh VOA, juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid tidak membantah keaslian dekrit tersebut. 

Namun, dia mengatakan masih “mencoba untuk mendapatkan informasi” tentang keputusan tersebut. Dekrit itu diklaim dibuat berdasarkan beberapa ayat dari Alquran dan Hadis Nabi Muhammad. 

“Menumbuhkan jenggot adalah perbuatan alami dan Sunnah [cara hidup dan preseden hukum] dari Nabi dan Syariah Islam telah berulang kali menekankannya,” bunyi dekrit tersebut. 

Dekrit ditandatangani oleh Menteri Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, Sheikh Muhammad Khalid Haqqani.

“Mencukur atau memangkas jenggot dilarang berdasarkan keputusan bulat para ulama. Sahabat Nabi Muhammad, pengikutnya, penerus mereka, Mujahidin dan ulama lainnya tidak setuju mencukur atau memangkas jenggot. Jadi, dapat dipahami bahwa mencukur atau memangkas jenggot bertentangan dengan fitrah manusia dan tindakan tersebut bertentangan dengan Syariah Islam,” lanjut bunyi dekrit baru itu. 

“Mengingat hal di atas, semua pekerja barbershop [pemangkas rambut] diinformasikan untuk mengingat Syariah Islam dan perintah Islam saat memangkas rambut dan melayani pelanggan mereka.” Larangan itu mengingtatkan kembali pada aturan serupa yang dikeluarkan Taliban selama pemerintahan terakhir mereka dari tahun 1996 hingga 2001. 

Para pejabat Taliban mengatakan mereka bekerja guna mendorong warga Afghanistan untuk mengadopsi interpretasi ketat mereka tentang Islam. “Semua departemen provinsi di bawah kementerian diarahkan bahwa memiliki jenggot adalah salah satu Sunnah Nabi Muhammad dan semua Muslim harus mengikuti Sunnah Nabi Muhammad. 

Semua pekerja pangkas rambut di provinsi juga diinstruksikan untuk memperhatikan instruksi saat mencukur jenggot pelanggan.” “Pejabat juga harus berusaha untuk melaksanakan perintah dengan sopan dan saat berbicara kepada orang-orang sehingga warga negara membawa kehidupan mereka sesuai dengan agama mereka, kewajiban Islam dan Sunnah Nabi Muhammad,” imbuh dekrit tersebut. 

"Petunjuk ini telah dikirimkan kepada Anda untuk implementasi." Seorang tukang cukur di sebuah toko di Kabul mengatakan kepada VOA awal Desember bahwa dia hanya melakukan 20 persen dari bisnis sebelumnya sejak Taliban mengambil alih kota itu.

Taliban menguasai Ibu Kota Afghanistan pada pertengahan Agustus. Sejak itu, mereka telah memperkenalkan hukum Islam dan melarang kegiatan belajar mengajar campuran antara laki-laki dan perempuan.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network