PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim gabungan antara Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita 30 kilogram bahan peledak. Selain itu, Polresta juga menangkap dua pemilik bahan peledak itu.
Dua orang yang ditangkap adalah Y (23) dan M (20), warga Cilacap. Keduanya diamankan saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Keduanya saat sekarang ditahan dan terancam penjara 12 tahun.
Elde Joyosemito/Pepih Nurlelis
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait