Sidang Korupsi Dana Eks PNPM Berlanjut, Direktur PT LKM Keberatan Dakwaan Jaksa

Elde Joyosemito
Sidang korupsi kasus eks PNPM Mandiri Kedungbateng di Semarang. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Sidang perkara korupsi PNPM PT LKM Kedungmas, Banyumas berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Rabu (29/3/2023). Persidangan dipimpin majelis ketua hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Dalam persidangan tersebut, Direktur Utama PT LKM Kedungmas, Ida (50), sebagai terdakwa keberatan atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. 

Keberatan Ida yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas disampaikan oleh kuasa hukukmnya, Aan Rohaeni. 

Aan menyataka dalam esepsinya, terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan keliru membangun konstruksi yuridis. Hal tersebut terkait dengan kapasitas hukum atau kedudukan hukum (legal standing), hubungan hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa.

Keberatan lain yang disampaikan Aan adalah mengenai kedudukan panduan teknis operasional (PTO) sebagai dasar JPU untuk mengukur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM MP di Kecamatan Kedungbanteng.

Dia menegaskan bahwa pada surat dakwaan JPU masih menganggap aturan PTO masih berlaku. Padahal PTO ini dasarnya adalah  surat edaran Menkokesra sebagai acuan internal bukan sebagai dasar hukum. 

"PT LKM ini sahamnya milik publik dari 14 kepala desa di Kedungbanteng. Dan ini tidak ada kerugian, termasuk yang didakwakan ke klien kami. Dia mewakili perseoraan, harusnya juga tidak ditahan. Jadi JPU menganggap salah karena ini dikelola badan hukum, yang masih berpegang pada PTO. Padahal PTO bukan dasar hukum dan sudah tidak berlaku,”jelasnya. 

Menurutnya pemerintah saat ini, masih menerapkan model PT, seperti di  Jawa Timur, yang mengelola eks dana PNPM memakai PT LKM. Sementara  versi jaksa, pengelolaan memakai UPK, bukan badan hukum seperti PT, yayasan maupun perkumpulan.

Berkaitan dengan kerugian negara yang dituduhkan JPU, itu bukan uang negara, namun uang masyarakat atau dana bergulir. Pihaknya juga keberatan atas saksi ahli yang dihadirkan dari  auditor Inspektorat Kabupaten Banyumas.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network