Sidang Korupsi Dana Eks PNPM Berlanjut, Direktur PT LKM Keberatan Dakwaan Jaksa

Elde Joyosemito
Sidang korupsi kasus eks PNPM Mandiri Kedungbateng di Semarang. (Foto: Istimewa)

"Di Indonesia yang boleh men-declare atas kerugian negara adalah BPK.  Inspektorat boleh menghitung, tapi tidak boleh mendeklair ada temuan 
kerugian negara. Saksi ahli harusnya dari BPK, bukan inspektorat. Ini juga kami menyatakan keberatan,"tandasnya.

Menurutntya, seharusnya yang ditangani jaksa adalah mengajukan pembubaran  PT LKM Kedungmas, bukan mempersoalkan pengelolaan dana eks PNPM MP.  Karena sudah ada aturan yang baru sebagai pegangan, yakni Permendes  Nomor 15 tahun 2021.

Dalam aturan peralihannya, diberi waktu dua tahun untuk penyesuaian atau pembubaran, jika DBM eks PNPM MP dikelola oleh  lembaga model lain seperti PT LKM Kedungmas.

"Yang lebih penting  itu bubarkan dulu PT-nya, bukan pidananya. Kalau upayanya pembubaran kan uang (eks PNPM MP) bisa diserahkan ke Bumdes  masyarakat," tandasnya.

Aan, menjelaskan PT LKM Kedungmas bukan hanya mengelola simpan pinjam kelompok yang uangnya bersumber dari DBM Eks PNPM MP, namun juga mengelola dan melakukan usaha simpan pinjam perorangan masyarakat.

Sehingga dengan semua asetnya disita oleh jaksa, juga merugikan masyarakat lainnya yang tak terkait dengan dakwaan JPU.

Dakwaan JPU Kejari Purwokerto, dengan nomer perkara PDS-02/PKRTO/ft.1/TPK/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023, telah dibacakan dalam sidang pertama Perkara Tipikor No.25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Dana eks PNPM MP Kedungbanteng yang dikelola PT LKM Kedungmas sekitar Rp15 miliar. Kerugian negara yang didakwakan JPU, sekitar Rp2,7 miliar. 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network