Dituding Lagi Cari Sensasi, Pengacara Ahmad Dhani Minta Kuasa Hukum Once Mekel Kuliah Hukum Lagi

Ari Sandita
Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa-19 dinilai sedang cari sensasi, benarkah? Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa-19 dinilai sedang cari sensasi, benarkah?

Anggapan ini disampaikan pengacara Once Mekel saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.

"Selaku kuasa hukum perlu saya tegaskan bahwa Pernyataan Ahmad Dhani tersebut bukanlah sebuah sensasi, sebab bukan type Ahmad Dhani mencari sensasi karena dia sudah sangat terkenal, bahkan telah menjadi legenda hidup dunia musik Indonesia saat ini," ujar pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, pernyataan kliennya itu secara tegas dan lugas mempunyai dasar hukum yang jelas, yaitu berpedoman pada UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pertama, posisi Ahmad Dhani merupakan sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas karya ciptaannya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2, dan 4 UU Hak Cipta.


"Kedua, Terkait larangan terhadap Once Mekel agar tidak membawakan lagu-lagu Dewa 19 itu merupakan hak Ahmad Dhani sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sekaligus pemilik lisensi sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta," tuturnya.

Ketiga, kata Ali Lubis, apabila Once Mekel tidak mentaati larangan tersebut dan  tetap membawakan lagu-lagu Dewa 19, maka terdapat konsekwensi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta dengan Pidana maksimal 3 Tahun dan atau denda Rp500 juta.

Oleh sebab itu, paparnya, berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam UU Hak Cipta, maka Pernyataan Ahmad Dhani bukanlah Pernyataan Sensasi atau mencari sensasi. Justru pernyataan tersebut karena kliennya paham tentang Hukum dan Undang-Undang khususnya UU Hak Cipta.

"Terakhir, saran saya agar sebaiknya Kuasa Hukum Once Mekel kuliah hukum lagi supaya paham tentang ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang, sebab berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan setiap Undang-Undang dibuat berdasarkan asas-asas hukum dan isi di dalam UU meliputi Aturan, Hak dan Kewajiban, larangan dan sanksi," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network