KPK Tahan dan Borgol Rafael Alun usai Jalani Pemeriksaan

Arie Dwi Satrio/Arbi Anugrah
Rafael Alun Trisambodo Foto: MPI

KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kasus penganiyaan tersebut viral hingga berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret karena gaya hidup glamour Mario Dandy yang berimbas pada sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar.



Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network