JA pergi ke bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sejumlah Rp200 juta dan kekurangannya Rp50 juta dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI.
Tidak hanya itu, korban juga menyerahkan uang kepada pelaku secara transfer yaitu pada tanggal 7 Mei 2021 Rp10 juta, kemudian 5 Juli 2021 sebesar Rp20 juta. Kemudian pada 26 April 2022 korban mentransfer sebesar Rp50 juta lagi, karena anak korban bakal dimasukkan menjadi anggota Polri. Total dana yang telah dikeluarkan senilai Rp300 juta.
Namun ternyata sampai sekarang janji tinggal janji, tanpa ada realisasi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait