Jual Beli Kucing Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tim iNews.id
JUAL beli kucing bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah dihukumi haram atau diperbolehkan? (Foto: Freepik)

JUAL beli kucing bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah dihukumi haram atau diperbolehkan?

Atau apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan?

Perlu dipahami bahwa dalam Islam hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. 

"Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan," ujar Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal.

Dia menyebutkan ada dalil larangan jual beli kucing. Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ  

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network