PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan supir mobil Fortuner yang nekad membawa penumpangnya masuk ke jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh menjadi tersangka. Pihak kepolisian Polresta Banyumas mendapati jika tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Driver atau pengemudi Fortuner ini sendiri adalah Chandra (27) yang disewa oleh keluarga dari Jambi untuk mengantarkan mereka mudik ke Purworejo.
Tersangka diterapkan pasal 194 KUHP ayat 1 terkait dengan mobil masuk ke perlintasan kereta api yang akhirnya menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api dengan ancaman 15 tahun.
Elde Joyosemito/Arbi Anugrah
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait