PURWOKERTO, iNews.id – Magister Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dalam kajiannya menyebutkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum administrasi (mal administrasi) dalam pemberian Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Margono Soekarjo di Purwokerto.
Koordinator Program Magister Hukum Unsoed Budiyono menjelaskan bahwa perpanjangan izin No. 445/1876/2016 (berlaku 15 Maret 2016 s/d 15 Maret 2021) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemberi Izin dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, diduga terjadi mal administrasi. Hal itu terungkap setelah acara webinar Problematika Izin Operasional Rumah Sakit dan Implikasi dari Perspektif Hukum Kesehatan yang selenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Unsoed.
“Sehingga disarankan bahwa dalam pemberian perpanjangan izin berikutnya yaitu Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo yang saat ini telah habis masa berlakunya sejak tanggal 15 Maret 2021, Pejabat yang berwenang memberi izin Rumah Sakit harus taat dan patuh terhadap ketentuan tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,”kata Budiyono Kamis (6/1/2022).
Dia menjelaskan RS wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan, meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan yang berupa “lokasi dan bangunan” RS. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang kemudian terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Dan Perizinan RS.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait