Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp50 Juta Digagalkan Lanal Cilacap

Heri Susanto/Arbi Anugrah
Lanal Cilacap memperlihatkan barang bukti benih lobster yang diselundupkan secara ilegal. Foto: Heri Susanto

CILACAP, iNewsPurwokerto.idPenyelundupan ribuan ekor benih lobster ilegal digagalkan oleh anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cilacap. Ribuan ekor benih lobster atau baby lobster senilai Rp50 juta itu berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli benih lobster.

“Ribuan ekor baby lobster ilegal ini di perkirakan senilai Rp50 juta. Baby lobster ilegal ini sedianya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pangandaran sebelum dijual ke penadah yang lebih besar,” kata Pasitel Lanal Cilacap Mayor Laut Hary S Wahyu, kepada wartawan Kamis (18/5/2023).

Menurut dia, usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyelundupan benih lobster ini, anggota Lanal Cilacap langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, anggota lanal mencurigai gerak gerik seorang pelaku yang membawa ribuan ekor benih lobster sebelum melakukan traksaksi jual beli.

Usai dibuntuti, anggota Lanal kemudian menyergap dua orang pelaku saat melakukan transaksi jual beli ribuan benih lobster ini di jalan raya Melon, Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Dari tangan kedua pelaku, anggota Lanal mengamankan 3.300 ekor benih lobster yang berada dalam 18 kemasan kantong plastik. 

“Ribuan benih lobster ilegal jenis pasir dan mutiara ini didapatkan dari para nelayan yang mencari di perairan laut selatan Cilacap,” ujarnya.

Editor : Aryo Arbi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network