PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengadakan pemusnahan barang bukti dalam kasus tindak pidana di halaman kantor pada Kamis (25/5/23).
Pemusnahan barang bukti kali ini melibatkan barang bukti dari 37 kasus kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh keputusan inkrah atau putusan tetap dari Pengadilan Negeri Purbalingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Selesainya penanganan suatu kasus adalah dengan melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Sebagai jaksa dan penuntut umum, kami memiliki kewajiban dan kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim," jelasnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 kasus tindak pidana yang telah memperoleh keputusan inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi metamfetamina/shabu seberat kurang lebih 16,04 gram, alprazolam dan merlopam sebanyak 32 butir, obat-obatan golongan G sebanyak 4.683 butir, 6 senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit ponsel, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur, dan barang lainnya," katanya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, pelarutan, dan pemotongan menggunakan alat sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno, yang juga hadir saat pemusnahan barang bukti, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga yang telah menjalankan tugas dengan sinergi bersama unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di Kabupaten Purbalingga.
"Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan apresiasi kepada penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Tentunya, kita juga memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dapat dicegah sedini mungkin di Kabupaten Purbalingga," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait