PURBALINGGA, iNews.id– Pemkab Purbalingga menyerahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 – 2026 diserahkan DPRD untuk dibahas dan dijadikan Perda, Senin (5/7).
Selain itu diserahkan pula dua Raperda lainnya, yakni Raperda Perubahan Kedua Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga serta Raperda Perubahan Tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama) Kabupaten Purbalingga. Penyerahan ini ditandai dengan penyerahan dokumen yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Purbalingga Sudono kepada Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dalam Rapat Paripurna DPRD.
Wakil Bupati Purbalingga Sudono menjelaskan, melalui Raperda RPJMD 2021 – 2026 yang sudah disusun itu, Ia optimis Perekonomian Kabupaten Purbalingga akan tumbuh semakin baik.“Kami meyakini bahwa, dalam lima tahun kedepan Purbalingga memiliki momentum yang baik untuk meraih pertumbuhan perekonomian yang baik. Antara lain dengan semakin terbukanya akses wilayah dengan beroperasinya Bandara JB Soedirman, yang tentu saja harus diiringi dengan pilihan yang tepat dalam pengambilan kebijakan dan prioritas pembangunan,”katanya.
Ia menjelaskan pada sektor ekonomi, telah terjadi penurunan kualitas perekonomian nasional maupun regional. Perlu disyukuri bahwa perekonomian Purbalingga mampu bertahan cukup baik yang tumbuh minus 1,23 persen.
“Hal ini lebih baik apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang turun mencapai minus 2,07 persen dan provinsi jawa tengah yang turun mencapai minus 2,53 persen,” katanya.
Faktor lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah kondisi dimana kualitas kehidupan masyarakat Purbalingga yang secara umum masih dibawah rata-rata penduduk provinsi Jawa Tengah, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pembangunan perdesaan, serta bidang lain yang masih sangat membutuhkan perhatian.
Wabup Sudono memaparkan garis besar arah kebijakan dan prioritas daerah tahunan Pemkab Purbalingga selama lima tahun. Ia menjelaskan tahun pertama RPJMD (2022), diprioritaskan pada Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat berbasis pengembangan sumberdaya lokal, serta didukung peningkatan kualitas infrastruktur dasar yang memadai; Tahun kedua (2023) diarahkan untuk Pengembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, yang didukung peningkatan infrastruktur dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; Tahun ketiga (2024) diarahkan pada Peningkatan kualitas manusia dan kesejahteraan masyarakat, yang didukung penguatan perekonomian daerah serta penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan desa.
“Tahun keempat (2025) diarahkan untuk Peningkatan kualitas manusia dan kesejahteraan masyarakat, dengan didukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perdesaan berbasis pengembangan ekonomi lokal; dan tahun kelima (2026) diarahkan pada Penguatan daya saing dan kemandirian daerah melalui peningkatan kualitas manusia dan penguatan perekonomian daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”lanjutnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait