Wacana Penerapan 5 Hari Sekolah Tingkat SD di Cilacap, Aktivis NU: Banyak yang Harus Dipersiapkan

Arbi Anugrah
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD) belajar di sekolah. Foto: Ist

Belum lagi anak-anak di desa banyak sekali, seperti kelas tiga hingga kelas enam, bahkan mereka kerap membantu orangtuanya yang kurang secara ekonomi dengan berjualan.

"Saya kira kebijakan lima hari sekolah sampai di tingkat SD ini memangkas anak-anak yang selama ini banyak waktunya untuk bersama orang tua di rumah menjadi waktunya terbatas, termasuk untuk bersosialisasi dengan teman-teman di lingkungannya," ucapnya.

Namun demikian, jika kebijakan tersebut dilakukan untuk tingkat SLTA, ia mengatakan jika semua itu masih mungkin dilakukan. Sebab input dan output di SLTA masih cukup memungkinkan, apalagi SLTA rata-rata berada di Kota Kecamatan.

"Secara tegas sekali minta kepada pejabat Bupati Cilacap untuk tidak memberlakukan lima hari sekolah di tingkat dasar di Kabupaten ini. Kalau itu dilakukan, tolong lakukan secara selektif, jangan asal-asalan. Cilacap ini Kabupaten terbesar kedua di Jawa Tengah, jumlah SD kita kurang lebih 1500-an," jelasnya.

Taufik pun mengungkapkan jika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Sadmoko Danardono sempat mendatangi Kantor NU Cilacap hari ini untuk berdiskusi terkait hal tersebut. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan Kepala Dinas jika wacana penerapan lima hari sekolah di tingkat SD di Cilacap belum akan dilaksanakan pada tahun ini.

"Kalau di time schedule yang kami terima, bahwa pendidikan 5 hari di Cilacap ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 14 Juli tahun pelajaran 2023-2024. Tapi kepala Dinas menyampaikan jika itu belum akan diberlakukan tahun ini," ungkapnya.

Dalam pesan singkatnya, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono juga mengatakan hal senada. Di mana pihaknya belum akan menerapkan sekolah lima hari untuk tingkat SD di Cilacap.

"Belum ada kebijakan terkait 5 hari sekolah di kabupaten cilacap," tulisannya singkat.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network