JAKARTA, iNews.id – Setelah menjelani pemeriksaan selama 12 jam penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Penyidik juga menyita handphone (HP) milik tersangka kasus dugaan ujaran tersebut.
Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan. Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Barang buktinya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap handphone yang bersangkutan," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ramadhan mengatakan, untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait