JAKARTA, iNews.id – Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri usai diperiksa 12 jam, Senin (10/1/2022) malam.
Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama. Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Di Twitter, Ferdinand ia mencuit, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Berikut ini empat fakta-fakta terkait kasus Ferdinand :
1.Sempat menolak diperiksa
Ferdinand membawa riwayat kesehatan saat diperiksa pertama kali oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022). Dia sempat mengklaim merasa tidak sehat. "Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).
Ramadhan mengatakan, untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Adapun hasilnya, Ferdinand pun dinyatakan layak untuk ditahan.
2. Mengaku mualaf
Ferdinand mengaku sudah masuk Islam atau mualaf di tengah polemik pernyataannya yang menuai kecaman. Dia menilai cuitannya di media sosial mestinya tidak menimbulkan polemik. Dia mengaku seorang muslim yang menegaskan bahwa Allah orang Islam itu kuat sehingga tidak perlu dibela. Menurutnya hal ini seharusnya tidak menjadi masalah. “Nah ini yang muncul pernyataan seperti ini, karena mereka belum tahu saya siapa. Saya juga tidak perlu deklarasikan seorang mualaf,” kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022). Meskipun demikian, Ferdinand memahami jika ada sebagian yang emosi dengan cuitannya karena belum mengetahui lebih dalam soal latar belakangnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait