Polresta Banyumas Tangkap 12 Tersangka Narkoba, Satu Emak-emak 

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas meringkus 12 tersangka dari 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas meringkus 12 tersangka dari 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Penangkapan dilakukan sepanjang bulan Mei. Dari 12 tersangka, seorang di antaranya adalah residivis dan satu lagi seorang emak-emak. Para tersangka adalah N, JS, AP, EHP, AS, AF, RW, ABH, AIO, S, DN, dan DI.

Ke-12 tersangka tersebut tengah menjalani penahanan di Polresta Banyumas. "Dari 12 tersangka ini, salah satunya adalah seorang perempuan bernama N. Ada juga yang merupakan residivis, yaitu JS," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira pada Rabu (14/6/2023).

Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar dan sebagian besar tidak saling berkaitan, hanya dua kasus yang tersangkanya saling berkaitan. “Barang bukti yang berhasil disita berupa metamphetamine atau sabu dengan berat total 141,37 gram, tembakau sintetis 119,33 gram, psikotropika sebanyak 93 butir, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 1.664 butir,”jelasnya

Selain itu, katanya, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil, empat unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, empat unit timbangan, dan uang tunai sebesar Rp2.914.000.

“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus peredaran narkoba tersebut," tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network