PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Berkomunikasi dan memperoleh informasi adalah hak dasar warga negara termasuk penyandang disabilitas. Maka dari itu, untuk meningkatkan layanan komunikasi informasi publik terhadap penyandang disabilitas, Dinkominfo Purbalingga mengikuti Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo, Hasyim Gautama, menyampaikan pelaksana kebijakan publik wajib memperhatikan aksesibilitas pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas.
“Aplikasi umum info.go.id nantinya bisa digunakan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Hasyim dalam kegiatan yang diadakan secara daring, Kamis (15/6/2023)
Hasyim menjelaskan info.go.id nantinya akan memiliki fitur-fitur yang memudahkan bagi penyandang disabilitas. “Diantaranya pilihan bahasa (Indonesia/Inggris), fitur panduan suara, perbesar teks, perkecil teks, skala abu-abu, kontras tinggi, latar gelap, latar terang, garisbawahi tautan, rata tulisan, atur ulang dan sebagainya,” tambahnya.
Semantara menurut Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, meminta untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam seluruh proses perencanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait