“Program JKN ini untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk para pekerja untuk memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Cara negara memastikannya ialah mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),”kata Unting.
Ia menambahkan BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upaya dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja.
“Strategi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang terlah dilaksanakan oleh kami antara lain adalah melakukan pemeriksaan bersama dengan Satwasnaker, Dinsospermades, Disnakerkopukm Kabupaten Banyumas, melakukan pertemuan koordinasi pengalihan PBI ke PPU Badan Usaha (BU) dengan instansi terkait, sosialisasi terkait pengalihan PBI ke PPU BU, dan melakukan kunjungan badan usaha secara mandiri,”ujarnya.
BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto juga telah bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Purbalingga melakukan kegiatan Forkorwasrik yang serupa.
BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto terus mengharapkan dukungan dari Kejaksaan Negeri dan instansi terkait, melalui mekanisme penegakan kepatuhan yang fokus pada kewajiban peralihan para pekerja yang masih berstatus sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Turut hadir dalam forum tersebut Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Wilayah Banyumas, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Banyumas serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait