JAKARTA, iNews.id - Iming-iming bunga tinggi memang menarik bagi masyarakat. Namun, kerap terjadi pendapatan tinggi yang ditawarkan ternyata berujung pada pengemplangan. Inilah yang kemudian disebut sebagai investasi bodong.
Berikut kasus penipuan investasi terbesar di Indonesia yang dicatat MPI:
1. Investasi Bodong Paket Susu Sapi Perah Nilai Rp156 Miliar
Dua pelaku penipu dengan modus investasi bodong berhasil diamankan Polda Jambi pada Maret 2020. Diketahui, dua pelaku berinisial AH dan AS. Mereka melakukan investasi bodong berkedok paket susu sapi perah yang berpusat di Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku telah melakukan penipuan terhadap 3.000 orang. Total kerugian akibat investasi bodong ini mencapai Rp156 miliar.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari korban. Korban melakukan investasi di CV NAS sebagai mitra kerja. Namun, korban tidak mendapatkan fee yang telah dijanjikan oleh pelaku. Di CV NAS, AH menjabat sebagai direktur sedangkan AS sebagai wakil direktur. Dari investasi bodong tersebut, AH mendapat keuntungan Rp50 juta per bulan. Kedua pelaku sudah menjalankan penipuan tersebut sejak 2017.
2. Investasi Bodong di Pekanbaru Senilai Rp84,9 Miliar
Sidang kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar kembali digelar. Pada Senin (10/1/2022), bos Fikasa Group Agung Salim datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah mangkir. Di persidangan, majelis hakim menghadirkan empat terdakwa lainnya. Selain itu, dihadirkan pula para korban investasi bodong tersebut.
Korban mengaku tergiur investasi ke PT Fikasa Group karena diiming-imingi dengan bunga yang tinggi. Bunga yang ditawarkan oleh PT Fikasa Group ini mencapai 9-11 persen. Awalnya, korban ditawari deposito. Kemudian korban ditawarkan Promisory Note (surat utang). Fikasa Group bergerak di bidang properti, perhotelan, dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.
3. Investasi Bodong yang Dilakukan Pasutri di Sleman Sebesar Rp15,6 Miliar
Polisi menetapkan dua tersangka berinisial MW dan IF pada Februari 2020 atas kasus dugaan investasi bodong. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima empat laporan atas kasus ini.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa lembar cek dari salah satu bank swasta, buku tabungan, dan uang tunai.
Keduanya menggunakan modus kerja sama untuk supplier kebutuhan sembako. Mereka menjanjikan keuntungan yang tinggi, yakni mencapai 9-10 persen. Dengan keuntungan yang ditawarkan, korban pun tergerak untuk melakukan investasi. Kerugian atas investasi bodong ini mencapai Rp15,6 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait