Polresta Cilacap Tangkap Kades Karangpucung Diduga Korupsi Rp2,4 Miliar

Elde Joyosemito
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cilacap menangkap Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung inisial DHU. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cilacap menangkap Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung inisial DHU. Dia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan ruko dan kios pasar dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyatakan bahwa tersangka DHU merupakan Kepala Desa yang sedang menjabat pada periode 2019 hingga 2025. 

“Modus operandi yang digunakan adalah mengalihkan dana pembangunan ruko dan kios di Pasar Karangpucung Cilacap untuk memperkaya diri sendiri,”katanya pada Rabu (26/7/2023).

Permasalahan ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembangunan Rumah dan Ruko Tahun 2019 dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Pembangunan dilakukan menggunakan tanah milik desa.

Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Perdes tersebut. Seharusnya ada 23 unit ruko yang dibangun, tetapi tersangka membuat 24 unit ruko dan bahkan menambahkan 7 unit kios tanpa izin.

"Tersangka tidak melaporkan hasil (keuntungan) dari pembangunan ruko tersebut pada APBDes TA 2019 dan TA 2020, melainkan menguasainya untuk diri sendiri," ujar Kapolresta Cilacap.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang korupsi sebesar Rp197 juta, dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), kuitansi pembayaran, dan bukti transfer bank. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Cilacap menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp2,4 miliar.

Kapolresta Cilacap menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus korupsi ini, polisi juga meminta keterangan dari beberapa ahli, termasuk ahli auditor forensik, ahli keuangan negara, dan ahli hukum pidana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network