PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas gercep dengan melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus terjebaknya 8 penambang di lokasi tambang Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus terjebaknya 8 penambang tersebut. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan karena tambang-tambang emas di situ belum memiliki izin.
“Sampai sekarang masih sebatas saksi-saksi. Belum ada yang jadi tersangka,”kata Kasat Reskrim pada Jumat (28/7/2023).
Sementara Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan aktivitas seluruh lapak penambangan di wilayah tersebut telah ditutup.
"Aktivitas penambangan kita tutup, saat ini 18 orang yang sudah kita mintai keterangan. Semua masih kita periksa sebagai saksi terkait dengan kejadian ini,”ujar Kapolresta.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pihaknya mengusulkan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk menutup tambang tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan soal perizinan. Tetapi, kami akan mengusulkan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk ditutup,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait