8 Penambang Emas Asal Bogor Terjebak, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Arbi Anugrah
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Tambang emas tersebut menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor terjebak didalamnya lubang galian.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan jika penetapan tersangka ini telah melalui langkah-langkah proses yang dibantu oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

"Dari gelar perkara tersebut memang tambang tersebut tidak memiliki izin dan kita menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan, dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya adalah SN (76) pemilik tanaj yang digunakan sebagai lokasi tambang emas. Selain itu adapula tiga tersangka yang merupakan pengelola tambang emas atau pendana.

Mereka diantaranya KS (43) dan WI (43) pengelola di sumur 1, kemudian di sumur 2 yang menjadi lokasi delapan orang penambang yang terjebak tersebut dikelola oleh DR.

"DR ini masih kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan dan kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya, karena sampai hari ini masih melarikan diri dan sudah kita tetapkan tersangka," jelasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network