8 Penambang Emas Asal Bogor Terjebak, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Arbi Anugrah
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: Arbi Anugrah

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta kepada tersangka DR untuk segera menyerahkan diri. Kapolresta juga meminta kepada masyarakat, keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan DR agar segera melaporkan ke pihak kepolisian atau kantor-kantor kepolisian terdekat.

"Siapa saja mengetahui (DR) bisa memberitahukan kepada kami, ataupun pada kantor-kantor kepolisian terdekat untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan delapan orang penambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas terjebak di dalam lubang tambang. Kedelapan penambang tersebut merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga terjebak air yang membanjiri lubang tambang.

Delapan orang tersebut terjebak di lubang tambang akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan di kawasan pertambangan rakyat. Operasi pencarian dan pertolongan oleh tim SAR gabungan terus dilakukan guna menyelamatkan para penambang yang terjebak di bawah tanah.

Delapan orang penambang emas tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diantaranya Cecep Suriyana (29), Muhamad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), Mulyadi (40).

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network