Inovasi Pelaku Usaha Pasarkan Produk, Dinkes Purbalingga: Isi Iklan Tidak Boleh Menyesatkan!

Arbi Anugrah
Inovasi Pelaku Usaha Pasarkan Produk, Dinkes Purbalingga: Isi Iklan Tidak Boleh Menyesatkan. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

Albert menghimbau untuk melakukan "Cek Klik" sebelum membeli suatu produk, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek izin edar dan memastikan produk tersebut sudah terdaftar.

"Karena kalau sudah terdaftar artinya dari aspek keamanan dan mutu sudah terjamin karena kami juga sudah mengawasi ke tempat produksi dari pangan olahan tersebut yang sudah punya izin edar. Masyarakat juga bisa menghubungi kami lewat media sosial atau melalui nomor layanan informasi pelanggan 08112602001, kami akan menjawab semua pertanyaan pelaku usaha ataupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait obat dan makanan," tambahnya.

Sementara Itu Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Purbalingga Riyang Herlambang dalam kesempatan tersebut menghimbau pelaku UMKM dalam membuat iklan maupun label produk untuk memperhatikan aturan dan etika periklanan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Iklan harus benar, jujur, dan tidak menyesatkan, serta tidak ada klaim kesehatannya," ungkapnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network