Albert menghimbau untuk melakukan "Cek Klik" sebelum membeli suatu produk, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek izin edar dan memastikan produk tersebut sudah terdaftar.
"Karena kalau sudah terdaftar artinya dari aspek keamanan dan mutu sudah terjamin karena kami juga sudah mengawasi ke tempat produksi dari pangan olahan tersebut yang sudah punya izin edar. Masyarakat juga bisa menghubungi kami lewat media sosial atau melalui nomor layanan informasi pelanggan 08112602001, kami akan menjawab semua pertanyaan pelaku usaha ataupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait obat dan makanan," tambahnya.
Sementara Itu Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Purbalingga Riyang Herlambang dalam kesempatan tersebut menghimbau pelaku UMKM dalam membuat iklan maupun label produk untuk memperhatikan aturan dan etika periklanan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Iklan harus benar, jujur, dan tidak menyesatkan, serta tidak ada klaim kesehatannya," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait